Sabtu, 07 Juli 2018

Peraturan dan tata tertib BCC






PERATURAN DAN TATA TERTIB KEANGGOTAAN  BANTUL CIVIC COMMUNITY



PASAL 1
KEANGGOTAAN

Setiap anggota Bantul CIVIC Community  harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
  1. Anggota Bantul CIVIC Community adalah pemilik mobil HONDA jenis CIVIC all type.
  2. Anggota BCC wajib memiliki SIM A yang masih berlaku.
  3. Memiliki nomer ID yang dikeluarkan sie membership.
  4. Tidak terlibat narkoba (pengguna, pengedar, pembuat).
  5. Mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
  6. Mengemudi dengan tertib dan tidak merugikan pengguna jalan yg lain.
  7. Diperbolehkan menjadi anggota dari club otomotif lainnya.(dgn syarat bukan kendaraan yg sama )
  8. Menggunakan atribut club pada saat ada event resmi.
  9. Mengikuti kopdar/ pertemuan/ event yang diadakan club.
  10. Menjaga nama baik club.
  11. Tidak menyalah gunakan keanggotaan club.
  12. Setiap anggota diperbolehkan berbisnis di club sejauh tidak merugikan club.
  13. Anggota dilarang membuat/ mencetak atribut club tanpa seizin pengurus.
  14. Dilarang mengajukan permohonan nomer ID (nomer pilihan).
  15. Mentaati AD/ ART Bantul CIVIC Community.
  16. Untuk calon anggota baru yang mau bergabung wajib ikut 2x  kopdar agar bisa tempel stiker,dan masuk grup wa dan tercatat sebagai anggota tetap.

PASAL 2
KENDARAAN
 Setiap kendaraan anggota Bantul CIVIC Community  harus mengikuti peraturan.
  1. Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK resmi yg masih berlaku.
  2. Setiap kendaraan harus dilengkapi plat nomer depan maupun belakang.
  3. Tidak diperbolehkan memodifikasi kendaraan yg bisa menyebabkan bahaya, baik bagi anggota maupun pengguna jalan lainnya.
  4. Tidak diperbolehkan menggunakan aksesories yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (ex. Strobo & sirene).
  5. Headlamp menggunakan warna all season atau putih, sein warna kuning dan lampu rem warna merah.

PASAL 3
PENGURUS
Pengurus diharuskan memegang teguh amanah yang telah diberikan.
  1. Pengurus wajib mengetahui kegiatan ataupun perkembangan yang terjadi dalam lingkup club melalui Ketua Umum.
  2. Wewenang pengurus adalah mutlak, selama tidak bertentangan dengan keadaan.
  3. Pengurus berhak menghentikan kegiatan club apabila mengganggu ketertiban umum.
  4. Pergantian pengurus bisa dilakukan apabila pengurus mengundurkan diri ataupun tidak aktif.
  5. Pengurus tidak diperkenankan memegang jabatan lain, kecuali bila diperlukan.
  6. Dilarang menjabat di kepengurusan apabila sudah menjabat sebagai pengurus di club otmotif roda 4 sejenis.

PASAL 3.1 
KETUA UMUM
  1. Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan komunitas demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedakan anggota dari segi apapun.
  2. Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
  3.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar